Selasa, 26 Januari 2010

Christian Bautista - The Way You Look At Me


No one ever saw me like you do
All the things that I could add up to
I never knew just what a smile was worth
But your eyes say everything without a single word


Coz there's something in the way you look at me
It's as if my heart knows you're the missing piece
You make me believe that there's notheing in this world I can't be
I'd never know what you see
But there's something in the way you look at me

If I could freeze the moment in my mind
Be the second that you touch your lips to mine
I'd like to stop the clock make time stand still
Coz baby this is just the way I always wanna feel

Coz there's something in the way you look at me
It's as if my heart knows you're the missing piece
You make me believe that there's notheing in this world I can't be
I'd never know what you see
But there's something in the way you look at me

I don't know how or why
I feel different in your eyes
All I know is that it happens everytime

Coz there's something in the way you look at me
It's as if my heart knows you're the missing piece
You make me believe that there's nothing in this world I can't be
I'd never know what you see
But there's something in the way you look at me

Rasa Yang Ada Dalam Hati


"ku suka diri'a mungkin ak sayang namun apakah mungkin kau mnjadi milik ku kau pernah mnjadi miik'a namun salahkah ak memendam rasa ini"

lagu ini cocok bnget buat isi hati ak sekarang, tapi gg taw nanti pasti akan berubah 
kalau dengerin lagu yang satu ini suka ketawa sendri dan bertanya-tanya dalam hati "gimana  ya perasan dia ma ak yaa???" aku juga jadi tanya k diri ak "kenapa aku harus memendam rasa ini???"huhuhuhhuuuu..........
  
kalau kata orang bilang mah kudu diutarakan perasaan sayang,suka,nd cinta itu ma someone loe pada yaaa 
jangan kyk gw someone gw gg tau kalau gw ada rasa suka,simpati,sayang ama tu orang. Tu lah beda'a orang -orang , karena gw punya masa yang kelam dengan nama'a kasih sayang dari seorang laki-laki. Nah,itu juga yang membuat gw gg percaya diri dalam hal menyatakan rasa sayang.suka.dan cinta ma someone gw.


ampe sekarang gw gg tw apakah someone gw taw perasaan gw ke dia.Kemungkinan dia tw tapi dia pura-pura untuk tidak merasakan apa yang gw rasakan that maybe... 
becouse i don't know what he feels nd i don't know he assume what ??friend or someone spesial in his heart yang masih berkuata dalam hati gw.Wow aneh yaaa... pa ini yang nama'a cinta???



gw masih gg pecaya apa yang nama'a cinta makan'a sampe sekarng gw bloum pernah pacaran 
apa mungkin ini gara latar belakang keluarga gw yang sekarang.Gw sih gg mau nyalahin latar belakang keluarga yang sekarang ini, cz gw dah nyaman ama keadan'a hehehe...


"mungkin kau merasakan apa yang ku rasa kan kenangan kasih ..."


 

Sabtu, 09 Januari 2010

Microsoft Rilis Tablet Courier Saingi Apple Tablet

foto berita artikel
Dalam CES 2010 ini Microsoft akan memamerkan satu device inovatif yang diberi nama Courier. Tidak seperti Apple tablet atau iSlate yang diasumsikan sebagai perangkat entertainment, namun tablet Courier berfungsi sebagai notebook yang sekaligus menjadi buku catatan, to-do list, dan penyimpan nomor telepon.
Sebagai tambahan, Courier juga dapat digunakan sebagai tempat menggambar dan sketsa dengan menggunakan aplikasi seperti Microsoft Paint. User juga dapat menggunakan hardware Courier ini untuk mencatat, mengambil foto, browing web, dan mengambil text dan foto dari halaman web. Courier juga dapat berfungsi sebagai e-reader, walaupun CEO Steve Ballmer mengungkapkan bahwa pihaknya tidak tertarik untuk memproduksi e-reader. Di bagian samping pena terdapat dua tombol cepat untuk switch antara writing pen dan marker, dan yang tombol kedua untuk fungsi undo.
Tablet Microsoft Courier memiliki ukuran dua layar 7 inch berwarna, dan tombol home yang sekaligus untuk mengidentifikasi sinyal wireless dan kekuatan baterai. Dua layar Courier tersebut dapat menerima tulisan tangan dari stylus atau input multi-touch dari jari user. Courier tidak memiliki keyboard, namun memiliki akses Wi-Fi dan camera di belakang device. Belum diketahui pula, apakah Courier ini memiliki koneksi 3G ataupun webcam atau video conference.
http://www.beritanet.com/

Jumat, 08 Januari 2010

UUD HAKI dalam dunia TI

PERKEMBANGAN teknologi informasi (TI) yang pesat di Indonesia menyisakan sedikit masalah di bidang hukum. Sekadar catatan, TI berhubungan erat dengan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software).
Namun pada akhirnya perkembangan perangkat lunak yang berkaitan dengan cipta karya seseorang/kelompok menimbulkan masalah yang sejak dulu di Indonesia menjadi hal biasa, yaitu penggandaan dan pemakaian tanpa seizin pembuat.
Memang dalam dunia komputer dikenal istilah percobaan (beta tes), yakni si pembuat membiarkan produknya dinikmati pemakai untuk melihat perkembangan selanjutnya. Selain itu, ada pula istilah freeware, shareware, dan trial yang semua itu bukan berbentuk satu paket utuh perangkat lunak.
Meski tergolong terlambat, agaknya pemerintah mulai memperlihatkan keseriusan dalam masalah hak atas kekayaan intelektual (haki).
Memang dalam membicarakan karya cipta, kita tidak melulu terpaku pada teknologi -pembuatan tempe yang sudah dipatenkan di Jepang juga termasuk teknologi, begitu pula sastra dan seni sebagai perwujudan daya cipta yang erat kaitannya dengan kebudayaan bangsa.
Di negara maju, penghormatan terhadap karya cipta sangat besar. Pemerintahnya sangat melindungi si pembuat. Hal inilah yang mendorong pemerintah kita untuk memberlakukan hak atas kekayaan intelektual.
Dari segi internasional, tentu pemerintah menghindari kecaman, dan yang terburuk sanksi dari dunia luar, atas adanya pembajakan produk-produk, entah teknologi, sastra, ataupun seni (musik dan film).
Dari sisi pertumbuhan ekonomi, gross national product (GNP) akan meningkat. Analoginya adalah adanya mata rantai perekonomian yang nyata, yaitu dari pembeli ke penjual. Kemudian distribusi keuntungan dari penjual ke produsen (resmi) yang tentu mempunyai banyak karyawan yang menghidupi keluarganya.
Dari produsen ada sebagian keuntungan yang disetorkan sebagai pajak, sedangkan yang lain diserahkan kepada pembuat sebagai royalti.
Di sini terlihat alur ekonomi merata -tentu sesuai dengan persentase. Bandingkan dengan yang terjadi pada produsen ilegal, tentu keutungan akhir hanya masuk ke kantong produsen serta keluarganya.
Agaknya pemerintah telah lama mempersiapkan pemberian penghargaan terhadap karya cipta orang/kelompok dengan adanya UU No 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Jika dihitung sampai sekarang, sudah 21 tahun pemerintah memperhatikan haki. Namun agaknya masyarakat bukannya terbiasa dengan "nanti bagaimana?" (implementasi UU ) tapi "bagaimana nanti" (sikap pemerintah terhadap haki).
Hal ini juga terlihat dari beberapa kebijakan pemerintah mengenai haki. Dalam kurun waktu lima tahun, UU yang pertama telah diperbarui menjadi UU No 7 Tahun 1987. Kemudian diperbarui lagi menjadi UU No 12 Tahun 1992 tentang Hak Cipta .
Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 dengan isi yang lebih kompleks. Namun agaknya sikap masyarakat mengenai "bagaimana nanti" masih kentara.
Hal ini terlihat dari UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak atas Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003. Wajar saja jika sebagian masyarakat masih "wait and see".
Namun di balik pemberlakuan UU, tersebut ada semacam ketegasan pemerintah, yaitu siapa pun yang melanggar akan langsung dikenai tindakan hukum sampai tuntas. Tindakan ini diambil dengan asumsi masyarakat sudah dianggap mengetahui UU tersebut, seperti halnya kasus kriminal lain.
Dalam penyusunan UU yang terakhir ini pemerintah sudah mulai memadukan dengan UU di seluruh dunia, seperti dengan adanya TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights).
Tujuan TRIPs adalah menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan syarat minimum atau prinsip-prinsip dasar dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ini bisa saja bilateral atau multilateral sesuai dengan masalah yang muncul.
Dengan adanya TRIPs, berarti UU tiap negara sebisa mungkin disesuaikan dengan perjanjian yang berlaku. Dengan adanya TRIPs ini kemungkinan hak paten tempe bisa pulang ke Tanah Air.
Hal ini karena sesuai dengan UU HAKI, sesuatu barang/temuan yang hendak dipatenkan harus diuji ke publik atas temuan itu. Jika ada pihak yang menyanggah atau sama dengan temuan itu dalam hal cara, media, bahan, dan waktu pembuatan (lebih dulu dibuat), permintaan hak paten gugur.
Orisinal
Implementasi haki, khususnya komputer, mendorong Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Hidayat Tjokrodjojo lebih siap menghadapi kebijakan pemerintah. Siap dalam pengertian bukan mencari celah terhadap UU HAKI, melainkan cenderung bersikap yang benar dalam hal pendistribusian peranghkat lunak.
Tak dapat dimungkiri peran sertanya terhadap negosiasi kebijakan Microsoft di Indonesia yang telah melahirkan kesepakatan yang sangat kekeluargaan dan manusiawi. Hasilnya, Microsoft tidak terlalu mempermasalahkan distribusi CD bajakan (khususnya Windows), karena mereka yakin pada kemampuan Apkomindo menjual SW orisinal.
Hal ini terbukti dari grafik pertumbuhan penjualan yang terus meningkat dengan tajam yang ditandai penghargaan dari Microsoft kepada Indonesia. Adapun taktik atau kebijakan yang diambil Apkomindo adalah menjual 1 OEM (perangkat lunak orisinal dan komputer) pada bulan pertama, diikuti 2 OEM pada bulan kedua, dan seterusnya meningkat setiap bulan.
Jika dipandang sebagai target penjualan tiap pengusaha, mungkin kecil. Namun jika dikalikan dengan jumlah pengusaha komputer yang tersebar di seluruh Indonesia, akan ditemukan kenaikan yang signifikan pada angka penjualan. Inilah yang membuat Microsoft sangat berkesan pada kebijakan yang diambil Apkomindo.
Selain menjual perangkat lunak orisinal, para pengusaha komputer dihadapkan pada beberapa kendala dalam hal implementasi UU HAKI. Kendala tersebut adalah tidak adanya kepastian perlakuan hukum terhadap perangkat lunak yang sudah lama/usang.
Dalam hal ini, Novell sebagai salah satu contoh. Sebagain kecil perusahaan lebih menyukai Novell dan Windows 3.1 sebagai sistem operasinya. Padahal, perusahaan yang membuat Novell sudah tidak ada dan sistem operasi Windows 3.1 tidak digubris lagi oleh Microsoft.
Analoginya, jika pabrik pembuatnya saja sudah tidak ada, bagaimana mendapatkan lisensinya? Mungkin hal ini bisa dianggap sebagai celah hukum. Namun penegak hukum memang mengisyaratkan adanya pengecualian terhadap kasus-kasus tertentu.
Sekali lagi, pengecualian tetap dilihat sebagai kasus tertentu. Dalam hal ini tidak mungkin sepersepuluh perusahaan di Indonesia menggunakan Novell dan Windows 3.1 sebagai sistem operasinya. Jika hal ini terjadi, fenomena ini tentu akan dilihat sebagai modus.
Celah lain adalah semua perangkat lunak yang sudah telanjur terpasang di komputer sebelum pemberlakukan UU HAKI termasuk pengecualian. Dengan kata lain, jika kita membeli komputer baru mulai saat ini sebaiknya menggunakan perangkat lunak orisinal.
UU HAKI yang telah diberlakukan 19 Juli lalu agaknya belum terlalu berimbas pada dunia TI. Dalam beberapa kasus yang terjadi sebagian besar karena kesalahpahaman dan ketidaktahuan pengertian dari istilah pendistribusian perangkat lunak (freeware, shareware, trial, dan lain-lain). Namun ada juga kasus yang sempat mencuat, yaitu pembajakan perangkat lunak milik Adobe yang dilakukan di Bandung. Adapun kasus terbesar justru terjadi pada pembajakan CD/DVD seni (musik dan film). Sebab, Karena pada bagian ini tercipta mata rantai perekonomian yang terputus dan tentu tidak sedikit pihak yang dirugikan, termasuk pemerintah terutama dalam sektor penerimaan pajak. Namun sebagai maysarakat yang menjunjung tinggi undang-undang, sebaiknya mulai sekarang kita mematuhi UU HAKI dengan menggunakan perangkat lunak orisinal. (18c)

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27

Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


 http://dwiangger.wordpress.com/undang-undang-haki-bidang-tik/ ; http://www.suaramerdeka.com/harian/0311/17/kha2.htm

HTML 5


HTML 5 adalah revisi utama berikutnya dari HTML (Hypertext Markup Language), bahasa markup inti dari World Wide Web. Web Hypertext Application Technology Working Group (WHATWG) mulai bekerja pada spesifikasi pada bulan Juni 2004 di bawah nama Aplikasi Web 1.0. Pada Oktober 2009, spesifikasi dalam "Last Call" negara di WHATWG.

HTML 5 adalah standar yang diusulkan berikutnya untuk HTML 4.01, XHTML 1.0 dan DOM Level 2 HTML.

HTML 5 bertujuan untuk mengurangi kebutuhan berpemilik plug-in berbasis aplikasi Internet yang kaya (RIA) teknologi seperti Adobe Flash, Microsoft Silverlight, dan Sun JavaFX.

Ide di belakang HTML 5 yang dipelopori pada tahun 2004 oleh WHATWG; HTML5 menggabungkan Formulir Web 2.0, spesifikasi WHATWG lain. 5 spesifikasi HTML ditetapkan sebagai titik awal dari pekerjaan HTML baru kelompok kerja dari W3C pada tahun 2007.Kelompok kerja ini dipublikasikan Pertama Public Working Draft dari spesifikasi pada 22 Januari 2008. Spesifikasi adalah pekerjaan yang berkelanjutan, dan diperkirakan akan tetap begitu selama bertahun-tahun, meskipun bagian HTML5 akan selesai dan dilaksanakan di browser sebelum seluruh spesifikasi mencapai status Rekomendasi akhir. Para editor adalah Ian Hickson dari Google, Inc dan David Hyatt dari Apple, Inc

Markup
HTML 5 memperkenalkan sejumlah elemen baru dan atribut yang mencerminkan penggunaan khas situs web modern. Beberapa dari mereka semanticreplacements untuk penggunaan umum generik blok (
) dan sejajar () unsur, misalnya (website navigation block) dan . Unsur-unsur lain menyediakan fungsionalitas baru melalui antarmuka standar, seperti dan elemen.

Beberapa deprecated elemen dari HTML 4.01 telah dijatuhkan, termasuk presentasional murni elemen seperti dan , yang efeknya dicapai menggunakan CSS. Ada juga yang diperbarui penekanan pada pentingnya DOM scripting di Web perilaku.

5 sintaks HTML tidak lagi didasarkan pada kesamaan SGML meskipun dari markup. Hal ini, bagaimanapun, telah dirancang agar kompatibel dengan parsing Common versi yang lebih tua dari HTML. Muncul dengan perkenalan baru baris yang terlihat seperti jenis dokumen SGML deklarasi, , yang memungkinkan memenuhi standar-render di semua browser yang menggunakan "DOCTYPE sniffing".
Baru API

Selain menentukan markup, HTML scripting 5 menetapkan antarmuka pemrograman aplikasi (API). Dokumen yang ada object model (DOM) antarmuka yang diperpanjang dan de facto fitur didokumentasikan. Ada juga API baru, seperti:

Elemen kanvas untuk segera modus gambar 2D
Jangka waktu pemutaran media
Offline penyimpanan database
Editing dokumen
Drag-and-drop
Cross-dokumen pesan
Browser history manajemen
Tipe MIME dan protokol penangan sebesar
Beberapa fitur baru adalah bagian dari HTML 5 terutama karena tidak ada relawan untuk memisahkan HTML 5 dan mempertahankan spesifikasi terpisah fitur ini.
Perbedaan dari HTML 4.01/XHTML 1.x
Berikut ini adalah daftar singkat perbedaan dan beberapa contoh-contoh spesifik.

Baru berorientasi pada aturan parsing parsing fleksibel dan kompatibilitas; tidak berdasarkan SGML
Kemampuan untuk menggunakan SVG dan MathML inline teks / html
Unsur-unsur baru - bagian, artikel, footer, audio, video, kemajuan, nav, meter, waktu, samping, kanvas
Jenis bentuk baru kontrol - tanggal dan waktu, email, url, cari
Atribut baru - ping (pada daerah dan), charset (di meta), async (di script)
Global atribut (yang dapat diterapkan untuk setiap elemen) - id, tabindex, tersembunyi, data-* (custom data atribut)
Formulir akan mendapatkan dukungan untuk metode PUT dan DELETE juga bukan hanya GET & POST (lihat Representasi Negara Transfer untuk digunakan kasus)
Unsur deprecated menjatuhkan - pusat, font, pemogokan, frameset
Error handling
HTML 5 (text / html) browser akan fleksibel dalam menangani salah sintaks. HTML 5 adalah dirancang sedemikian rupa sehingga dapat dengan aman browser tua mengabaikan HTML baru konstruksi 5. Berbeda dengan HTML 4.01, spesifikasi HTML 5 memberikan aturan rinci untuk lexing dan parsing, dengan maksud bahwa compliant browser berbeda akan menghasilkan hasil yang sama dalam kasus salah sintaks.

Penyelesaian
Ian Hickson, editor HTML 5 spesifikasi, mengharapkan untuk mencapai spesifikasi Calon Rekomendasi W3C tahap selama 2012, dan Rekomendasi W3C pada tahun 2022 atau nanti.Namun, banyak bagian dari spesifikasi stabil dan dapat diimplementasikan dalam produk:

Beberapa bagian sudah relatif stabil dan ada implementasi yang sudah cukup dekat dengan penyelesaian, dan fitur-fitur tersebut dapat digunakan hari ini (misalnya ).

Menurut jadwal W3C, diperkirakan bahwa HTML 5 akan mencapai Rekomendasi W3C pada akhir 2010. Namun, Public Working Draft Pertama perkiraan ini tidak terjawab dengan 8 bulan, dan Terakhir Panggil dan Rekomendasi Calon yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2008 tetapi sejauh 5 HTML akhir tahun 2009 belum mencapai W3C Last Call.
http://en.wikipedia.org/wiki/HTML5
 dan  elemen. [5]



Beberapa deprecated elemen dari HTML 4.01 telah dijatuhkan, termasuk presentasional murni elemen seperti  dan



 yang efeknya dicapai dengan menggunakan CSS. Ada juga yang diperbarui penekanan pada pentingnya DOM scripting di Web perilaku.



HTML5 Sintaks yang tidak lagi didasarkan pada SGML meskipun kesamaan dari markup. Hal ini, bagaimanapun, telah dirancang agar kompatibel dengan parsing Common versi yang lebih tua dari HTML. Muncul dengan perkenalan baru baris yang terlihat seperti SGML deklarasi tipe dokumen,  yang memungkinkan memenuhi standar-render di semua browser yang menggunakan "DOCTYPE sniffing".
API BARU

Selain menentukan markup, script HTML5 menentukan antarmuka pemrograman aplikasi (API). [6] Ada model obyek dokumen (DOM) antarmuka yang diperpanjang dan de facto fitur didokumentasikan. Ada juga API baru, seperti:
The kanvas elemen untuk segera modus gambar 2D Jangka waktu pemutaran media Offline penyimpanan database Editing dokumen Drag-and-drop Cross-dokumen pesan Browser history manajemen Tipe MIME dan protokol penangan sebesar Beberapa fitur baru adalah bagian dari HTML5 terutama karena tidak ada relawan untuk membagi terpisah HTML5 dan mempertahankan spesifikasi fitur ini. [7]






Perbedaan dari HTML 4.01/XHTML 1.xBerikut ini adalah daftar singkat perbedaan dan beberapa contoh-contoh spesifik.
Baru berorientasi pada aturan parsing parsing fleksibel dan kompatibilitas; tidak berdasarkan SGML Kemampuan untuk menggunakan inline SVG dan MathML di text/html Baru elemen - section article footer audio video progress nav meter time aside canvas Jenis bentuk baru kontrol - tanggal dan waktu, email url search New atribut - ping (di a dan area charset (di meta async (di script Global atribut (yang dapat diterapkan untuk setiap elemen) - id tabindex hidden data-* (custom data atribut) Formulir akan mendapatkan dukungan untuk metode PUT dan DELETE juga bukan hanya GET & POST (lihat Representasi Negara Transfer untuk digunakan kasus) Unsur deprecated menjatuhkan - center font strike frameset KESALAHAN PENANGANAN
Sebuah HTML5 (text / html) browser akan fleksibel dalam menangani salah sintaks. HTML5 dirancang sedemikian rupa sehingga dapat dengan aman browser tua mengabaikan konstruksi HTML5 baru. Berbeda dengan HTML 4.01, maka spesifikasi HTML5 memberikan aturan rinci untuk lexing dan parsing, dengan maksud bahwa compliant browser berbeda akan menghasilkan hasil yang sama dalam kasus salah sintaks. [8]







PenyelesaianIan Hickson, editor spesifikasi HTML5, mengharapkan untuk mencapai spesifikasi Calon Rekomendasi W3C tahap selama 2012, dan Rekomendasi W3C pada tahun 2022 atau nanti. [9] Namun, banyak bagian dari spesifikasi yang stabil dan dapat diimplementasikan dalam produk :
Beberapa bagian sudah relatif stabil dan ada implementasi yang sudah cukup dekat dengan penyelesaian, dan fitur-fitur tersebut dapat digunakan hari ini (misalnya ).
- APA Working Group, HTML5 Kapan akan selesai? [9], FAQ
Menurut jadwal W3C, diperkirakan bahwa HTML5 akan mencapai Rekomendasi W3C pada akhir 2010. Namun, Public Working Draft Pertama perkiraan ini tidak terjawab dengan 8 bulan, dan Terakhir Panggil dan Rekomendasi Calon yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2008 tetapi sebagai HTML5 dari akhir tahun 2009 belum mencapai W3C Last Call.
http://en.wikipedia.org/wiki/HTML5





Layout Jaringan



PEMROGRAMAN DENGAN BAHASA RUBY

Apa sih RUBY???


Ruby adalah bahasa pemograman scripting yang berorientasi obyek.Tujuanya adalah untuk menggabungkan kelebihan dari semua bahasa-bahasa pemrograman scripting yang ada di dunia. Ruby ditulis dengan bahasa pemrograman C dengan kemampuan dasar seperti Perl dan Python.


SEJARAH RUBY

Ruby pertama kali dibuat oleh seorang programmer Jepang bernama Yukihiro Matsumoto. Pada tahun 1993 Yukihiro ingin membuat sebuah bahasa pemrograman scripting yang memiliki kemampuan orientasi obyek. Pada saat itu pemrograman berorientasi obyek sedang berkembang tetapi belum ada bahasa pemrograman scripting yang mendukung pemrograman obyek.
Penulisan Ruby dimulai pada Februari 1993 dan pada Desember 1994 dirilis versi alpha dari Ruby. Pada awal perkembangan Ruby, Yukihiro menulis Ruby sendiri sampai pada tahun 1996 sudah terbentuk komunitas Ruby yang banyak mengontribusikan perkembangan Ruby.
Saat ini Ruby telah berkembang tidak hanya di Jepang, tetapi diseluruh dunia. Bulan Agustus tahun 2006, Macintosh telah melakukan kerja sama dengan mengintegrasikan Ruby on Rails pada Mac OS X v10.5 Leopard yang akan diluncurkan bulan Oktober 2007.


KELEBIHAN DARI RUBY

  • Sintaks sederhan
  •  Memiliki Exception Handling yang baik
  • Bahasa Pemrograman Berorientasi Objek
  • Mengusung konsep single inheritance
  • Open source, siapa saja dapat menggunakannya dengan cuma-cuma dan dapat ikut berpartisipasi mengembangkannya
  • Memiliki garbage collector yang secara otomatis akan menghapus informasi tak terpakai dari memori
SISTEM OPERASI YANG DI DUKUNG 

Tentang Perkembangan Ruby

Sejak Ruby pertama kali dirilis ke publik pada tahun 1995, banyak programmer profesional dari seluruh dunia serius ikut mengembangkan Ruby. Pada tahun 2006, Ruby diterima oleh banyak orang. Dengan komunitas pengguna Ruby yang aktif di banyak kota-kota di seluruh dunia dan konferensi-konferensi beserta pertemuan Ruby terkait.
Graph courtesy of Gmane.
Ruby-Talk, milis utama untuk diskusi Ruby (dalam bahasa Inggris) telah mencapai kisaran 200 email setiap hari.
TIOBE index, yang menghitung perkembangan bahasa-bahasa pemrograman, menempatkan Ruby pada peringkat ke 10 diantara bahasa-bahasa pemrograman di seluruh dunia. Melihat pada perkembangan ini, mereka memperkirakan, “Kesempatan Ruby memasuki peringkat atas 10 besar adalah dalam waktu setengah tahun.” Kebanyakan dari perkembangan Ruby beratribut pada terkenalnya software yang ditulis dengan Ruby, terutama framework web Ruby on Rails2.
Ruby juga sepenuhnya bebas. Tidak hanya gratis, tetapi juga bebas untuk menggunakan, memodifikasi dan mendistribusikan Ruby.

Melihat Semua sebagai Obyek

Pertama kali, Matz melihat bahasa-bahasa lain untuk mencari sintaks yang ideal. Terkenang pencariannya, Matz berkata, “Saya mau bahasa scripting yang lebih hebat daripada Perl dan lebih berorientasi obyek daripada Python3.”
Di Ruby, semua adalah obyek. Setiap informasi dan kode bisa diberi property dan action. Pemrograman berorientasi obyek memanggil property dengan nama variabel instan dan action, yang disebut sebagai metode. Pendekatan murni berorientasi obyek terutama terlihat pada demonstrasi sedikit kode yang diberikan pada number.
5.times { print "Kami *cinta* Ruby -- Ruby sungguh aduhai!" }
Di banyak bahasa-bahasa lain, number dan tipe primitif bukan obyek. Ruby mengikuti pengaruh bahasa Smalltalk dengan memberikan metode dan variabel instan pada semua tipe. Ini memudahkan menggunakan Ruby, karena peraturan-peraturan mengenai obyek semua berlaku pada Ruby.

Ruby Fleksibel

Ruby dianggap sebagai bahasa yang fleksibel, karena bagian-bagian dari Ruby bisa diubah-ubah dengan bebas. Bagian-bagian yang esensi di Ruby bisa dihapus maupun didefinisikan ulang. Bagian-bagian yang sudah ada bisa ditambahkan. Ruby mencoba untuk tidak membatasi programmer.
Misalnya, penambahan dilakukan dengan operator plus (+). Tetapi, jika Anda ingin menggunakan kata plus yang lebih mudah dibaca, maka Anda dapat menambahkan metode tersebut pada kelas builtinNumeric.
class Numeric
  def plus(x)
    self.+(x)
  end
end

y = 5.plus 6
# y sekarang adalah 11
Demi kemudahan, operator-operator Ruby adalah juga metode. Anda juga bisa mendefinisikan ulang operator.

Blok, Fitur yang sungguh Ekspresif

Blok Ruby juga dianggap sebagai sumber kekuatan Ruby yang sangat fleksibel. Programmer dapat menyertakan closure pada setiap metode, menjelaskan bagaimana metode yang bersangkutan seharusnya berperilaku. Closure disebut blok dan telah menjadi satu diantara banyak fitur-fitur Ruby yang paling populer pada banyak pendatang baru Ruby dari bahasa-bahasa imperatif lain seperti PHPatau Visual Basic.
Blok terinspirasi dari bahasa-bahasa fungsional. Matz berkata, “Saya ingin menghormati kultur Lisp di closure Ruby4.”
search_engines = 
  %w[Google Yahoo MSN].map do |engine|
    "http://www." + engine.downcase + ".com"
  end
Pada kode diatas, blok dijelaskan dalam bentuk do ... end. Metode mapmemberlakukan blok agar menerima array kata-kata (Google, Yahoo dan MSN). Banyak metode-metode lain di Ruby dibiarkan mempunyai hole yang dibuka untuk programmer agar menulis blok mereka sendiri untuk mengisi dengan lebih lengkap apa saja yang seharusnya sebuah metode lakukan.

Ruby dan Mixin

Tidak seperti banyak bahasa-bahasa berorientasi obyek lain, Ruby hanya menyediakan single inheritance dengan sengaja. Tetapi Ruby mengetahui konsep module (disebut sebagai Categories di Objective-C). Module merupakan kumpulan dari metode-metode.
Kelas dapat me-mixin (menggabungkan) sebuah module dan menerima semua metode-metode (dari module yang bersangkutan) dengan bebas. Contoh, setiap kelas yang mengimplementasikan metode eachbisa mixin module Enumerable, yang menambahkan banyak metode-metode yang menggunakan each untuk melakukan perulangan.
class MyArray
  include Enumerable
end
Secara umum, Rubyist menganggap ini sebagai cara yang lebih jelas ketimbang multiple inheritance, yang rumit dan bahkan terlalu membatasi.

Tampilan Ruby secara Visual

Ruby jarang menggunakan tanda baca dan biasanya cenderung menggunakan keyword berbahasa Inggris, biasanya beberapa tanda baca digunakan untuk memperjelas kode Ruby
Ruby tidak perlu deklarasi variabel. Ruby menggunakan aturan penamaan yang mudah untuk menyatakan scope suatu variabel.
  • var adalah variabel lokal.
  • @var adalah variabel instan.
  • $var adalah variabel global.
Sigil-sigil tersebut bertujuan untuk memudahkan dan memperjelas ketika dibaca bagi programmer untuk mengidentifikasi fungsi dari setiap variabel. Sigil juga bisa menjadi hal yang tidak perlu bila harus digunakan pada setiap member instan self.

Langkah Selanjutnya

Ruby kaya fitur, antara lain sebagai berikut:
  • Ruby memiliki fitur-fitur yang menangani exception, seperti Java atau Python, untuk mempermudah menangani error.
  • Ruby menyediakan mark-and-sweep garbage collector untuk semua obyek Ruby. Tidak perlu me-maintain reference count pada library extension. Seperti yang Matz katakan, “Ini lebih baik untuk kesehatan Anda.”
  • Menulis extension C di Ruby lebih mudah daripada di Perl ataupun di Python, dengan API yang elegan untuk memanggil Ruby dari C. Ini termasuk memanggil Ruby embedded di software, untuk digunakan sebagai bahasa scripting. InterfaceSWIG juga tersedia.
  • Ruby bisa load library extension secara dinamis jika Sistem Operasi mengijinkan.
  • Ruby menyediakan fitur OS threading yang independent. Maka, untuk semua platform dimana Ruby berjalan, Anda juga punya multithreading, terlepas dari apakah Sistem Operasi mendukung multithreading atau tidak, bahkan pada MS-DOS sekalipun!
  • Ruby sangat portable: Ruby kebanyakan dikembangkan diGNU/Linux, tetapi juga berjalan di banyak tipe UNIX, Mac OS X, Windows 95/98/Me/NT/2000/XP, DOS, BeOS, OS/2, dan lain-lain.
http://www.ruby-lang.org/id/about/

Contoh Pemrograman Kalkulator
1.jpg (987×625)