Jumat, 08 Januari 2010

UUD HAKI dalam dunia TI

PERKEMBANGAN teknologi informasi (TI) yang pesat di Indonesia menyisakan sedikit masalah di bidang hukum. Sekadar catatan, TI berhubungan erat dengan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software).
Namun pada akhirnya perkembangan perangkat lunak yang berkaitan dengan cipta karya seseorang/kelompok menimbulkan masalah yang sejak dulu di Indonesia menjadi hal biasa, yaitu penggandaan dan pemakaian tanpa seizin pembuat.
Memang dalam dunia komputer dikenal istilah percobaan (beta tes), yakni si pembuat membiarkan produknya dinikmati pemakai untuk melihat perkembangan selanjutnya. Selain itu, ada pula istilah freeware, shareware, dan trial yang semua itu bukan berbentuk satu paket utuh perangkat lunak.
Meski tergolong terlambat, agaknya pemerintah mulai memperlihatkan keseriusan dalam masalah hak atas kekayaan intelektual (haki).
Memang dalam membicarakan karya cipta, kita tidak melulu terpaku pada teknologi -pembuatan tempe yang sudah dipatenkan di Jepang juga termasuk teknologi, begitu pula sastra dan seni sebagai perwujudan daya cipta yang erat kaitannya dengan kebudayaan bangsa.
Di negara maju, penghormatan terhadap karya cipta sangat besar. Pemerintahnya sangat melindungi si pembuat. Hal inilah yang mendorong pemerintah kita untuk memberlakukan hak atas kekayaan intelektual.
Dari segi internasional, tentu pemerintah menghindari kecaman, dan yang terburuk sanksi dari dunia luar, atas adanya pembajakan produk-produk, entah teknologi, sastra, ataupun seni (musik dan film).
Dari sisi pertumbuhan ekonomi, gross national product (GNP) akan meningkat. Analoginya adalah adanya mata rantai perekonomian yang nyata, yaitu dari pembeli ke penjual. Kemudian distribusi keuntungan dari penjual ke produsen (resmi) yang tentu mempunyai banyak karyawan yang menghidupi keluarganya.
Dari produsen ada sebagian keuntungan yang disetorkan sebagai pajak, sedangkan yang lain diserahkan kepada pembuat sebagai royalti.
Di sini terlihat alur ekonomi merata -tentu sesuai dengan persentase. Bandingkan dengan yang terjadi pada produsen ilegal, tentu keutungan akhir hanya masuk ke kantong produsen serta keluarganya.
Agaknya pemerintah telah lama mempersiapkan pemberian penghargaan terhadap karya cipta orang/kelompok dengan adanya UU No 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Jika dihitung sampai sekarang, sudah 21 tahun pemerintah memperhatikan haki. Namun agaknya masyarakat bukannya terbiasa dengan "nanti bagaimana?" (implementasi UU ) tapi "bagaimana nanti" (sikap pemerintah terhadap haki).
Hal ini juga terlihat dari beberapa kebijakan pemerintah mengenai haki. Dalam kurun waktu lima tahun, UU yang pertama telah diperbarui menjadi UU No 7 Tahun 1987. Kemudian diperbarui lagi menjadi UU No 12 Tahun 1992 tentang Hak Cipta .
Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 dengan isi yang lebih kompleks. Namun agaknya sikap masyarakat mengenai "bagaimana nanti" masih kentara.
Hal ini terlihat dari UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak atas Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003. Wajar saja jika sebagian masyarakat masih "wait and see".
Namun di balik pemberlakuan UU, tersebut ada semacam ketegasan pemerintah, yaitu siapa pun yang melanggar akan langsung dikenai tindakan hukum sampai tuntas. Tindakan ini diambil dengan asumsi masyarakat sudah dianggap mengetahui UU tersebut, seperti halnya kasus kriminal lain.
Dalam penyusunan UU yang terakhir ini pemerintah sudah mulai memadukan dengan UU di seluruh dunia, seperti dengan adanya TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights).
Tujuan TRIPs adalah menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan syarat minimum atau prinsip-prinsip dasar dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ini bisa saja bilateral atau multilateral sesuai dengan masalah yang muncul.
Dengan adanya TRIPs, berarti UU tiap negara sebisa mungkin disesuaikan dengan perjanjian yang berlaku. Dengan adanya TRIPs ini kemungkinan hak paten tempe bisa pulang ke Tanah Air.
Hal ini karena sesuai dengan UU HAKI, sesuatu barang/temuan yang hendak dipatenkan harus diuji ke publik atas temuan itu. Jika ada pihak yang menyanggah atau sama dengan temuan itu dalam hal cara, media, bahan, dan waktu pembuatan (lebih dulu dibuat), permintaan hak paten gugur.
Orisinal
Implementasi haki, khususnya komputer, mendorong Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Hidayat Tjokrodjojo lebih siap menghadapi kebijakan pemerintah. Siap dalam pengertian bukan mencari celah terhadap UU HAKI, melainkan cenderung bersikap yang benar dalam hal pendistribusian peranghkat lunak.
Tak dapat dimungkiri peran sertanya terhadap negosiasi kebijakan Microsoft di Indonesia yang telah melahirkan kesepakatan yang sangat kekeluargaan dan manusiawi. Hasilnya, Microsoft tidak terlalu mempermasalahkan distribusi CD bajakan (khususnya Windows), karena mereka yakin pada kemampuan Apkomindo menjual SW orisinal.
Hal ini terbukti dari grafik pertumbuhan penjualan yang terus meningkat dengan tajam yang ditandai penghargaan dari Microsoft kepada Indonesia. Adapun taktik atau kebijakan yang diambil Apkomindo adalah menjual 1 OEM (perangkat lunak orisinal dan komputer) pada bulan pertama, diikuti 2 OEM pada bulan kedua, dan seterusnya meningkat setiap bulan.
Jika dipandang sebagai target penjualan tiap pengusaha, mungkin kecil. Namun jika dikalikan dengan jumlah pengusaha komputer yang tersebar di seluruh Indonesia, akan ditemukan kenaikan yang signifikan pada angka penjualan. Inilah yang membuat Microsoft sangat berkesan pada kebijakan yang diambil Apkomindo.
Selain menjual perangkat lunak orisinal, para pengusaha komputer dihadapkan pada beberapa kendala dalam hal implementasi UU HAKI. Kendala tersebut adalah tidak adanya kepastian perlakuan hukum terhadap perangkat lunak yang sudah lama/usang.
Dalam hal ini, Novell sebagai salah satu contoh. Sebagain kecil perusahaan lebih menyukai Novell dan Windows 3.1 sebagai sistem operasinya. Padahal, perusahaan yang membuat Novell sudah tidak ada dan sistem operasi Windows 3.1 tidak digubris lagi oleh Microsoft.
Analoginya, jika pabrik pembuatnya saja sudah tidak ada, bagaimana mendapatkan lisensinya? Mungkin hal ini bisa dianggap sebagai celah hukum. Namun penegak hukum memang mengisyaratkan adanya pengecualian terhadap kasus-kasus tertentu.
Sekali lagi, pengecualian tetap dilihat sebagai kasus tertentu. Dalam hal ini tidak mungkin sepersepuluh perusahaan di Indonesia menggunakan Novell dan Windows 3.1 sebagai sistem operasinya. Jika hal ini terjadi, fenomena ini tentu akan dilihat sebagai modus.
Celah lain adalah semua perangkat lunak yang sudah telanjur terpasang di komputer sebelum pemberlakukan UU HAKI termasuk pengecualian. Dengan kata lain, jika kita membeli komputer baru mulai saat ini sebaiknya menggunakan perangkat lunak orisinal.
UU HAKI yang telah diberlakukan 19 Juli lalu agaknya belum terlalu berimbas pada dunia TI. Dalam beberapa kasus yang terjadi sebagian besar karena kesalahpahaman dan ketidaktahuan pengertian dari istilah pendistribusian perangkat lunak (freeware, shareware, trial, dan lain-lain). Namun ada juga kasus yang sempat mencuat, yaitu pembajakan perangkat lunak milik Adobe yang dilakukan di Bandung. Adapun kasus terbesar justru terjadi pada pembajakan CD/DVD seni (musik dan film). Sebab, Karena pada bagian ini tercipta mata rantai perekonomian yang terputus dan tentu tidak sedikit pihak yang dirugikan, termasuk pemerintah terutama dalam sektor penerimaan pajak. Namun sebagai maysarakat yang menjunjung tinggi undang-undang, sebaiknya mulai sekarang kita mematuhi UU HAKI dengan menggunakan perangkat lunak orisinal. (18c)

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27

Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


 http://dwiangger.wordpress.com/undang-undang-haki-bidang-tik/ ; http://www.suaramerdeka.com/harian/0311/17/kha2.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar